so:text
|
Penduduk Indonesia sekarang ini berjumlah 271 juta jiwa masih terlalu banyak untuk dapat dicover oleh ketersediaan tenaga advokat yang hanya berjumlah sekitar 120.000 advokat, perbandingannya adalah satu orang advokat berbanding 2,2 juta penduduk. Sedangkan di negara besar seperti Amerika , satu orang advokat berbanding dengan 400 orang penduduk. Kurangnya tenaga advokat di Indonesia akhirnya menjadi tantangan bagi organisasi advokat ke depan di samping tetap menjaga kualitas advokat." Sumber: Berita Lima (id) |